VONIS.ID - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria guna menyelesaikan persoalan proyek pembangunan Jalan H Nusyirwan (ring road)
Rapat itu digelar merespon keluhan warga yang mengajukan tuntutan ganti rugi lahan untuk proyek jalan tersebut yang belum dibayar oleh pemerintah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPN dan Kementerian Agraria untuk mencari solusi terbaik. Kami berharap dengan adanya kerjasama yang solid antara berbagai pihak, hak-hak masyarakat bisa segera terbayar,” ujar anggota DPRD Kaltim, Jahidin.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan ragu untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi jika dokumen kepemilikan tanah yang diajukan oleh warga terbukti sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah akan segera menindaklanjuti pembayaran ganti rugi, asalkan dokumen kepemilikan tanah yang diajukan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kami pastikan hak-hak masyarakat akan dipenuhi dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Disampaikannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim saat ini sedang memverifikasi keabsahan dokumen yang diajukan oleh warga sebagai bukti kepemilikan tanah.