"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," kata dia.
Ahmad menyebut Bambang Tri menurutnya sepakat dengan opsi mencabut perkara. Adapun dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.
Gugatan yang sebelumnya dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada 3 Oktober lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Sementara itu, Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (13/10) lalu sekitar Pukul 15.44 WIB. Penangkapan Bambang itu dilakukan terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.
(redaksi)