IMG-LOGO
Home Kriminal Bareskrim Beber Kasus Narkoba dan TPPU Catur Adi, Brigjen Mukti : Peredaran Sabu di Lapas dan TPPU Hendra Sabarudin
kriminal | Umum

Bareskrim Beber Kasus Narkoba dan TPPU Catur Adi, Brigjen Mukti : Peredaran Sabu di Lapas dan TPPU Hendra Sabarudin

oleh Alamin - 10 Maret 2025 13:39 WITA
IMG
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membeber kasus dan peran Catur Adi Prianto tekait peredaran narkoba dan TPUU. (IST)

VONIS.ID – Sehari pasca penangkapan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, Bareskrim Mabes Polri mulai merinci peran tersangka dalam kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang.

Kepada awak media, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membeber kalau penangkapan Catur juga bersamaan dengan 8 tersangka lainnya, yang dimulai sejak 27 Februari 2025 lalu.

“Kita telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap C, yang merupakan Direktur dari Persiba,” ujar Mukti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Mukti mengatakan, Catur merupakan bandar narkoba yang sudah lama beraksi di Kalimantan.

Ia menjelaskan, ketika ditangkap, Catur tengah mengirim sabu ke Lapas 2A Balikpapan.

Bahkan, jaringan Catur di dalam lapas sudah menjual sebagian sabu yang baru mereka masukkan ke dalam lapas.

Hal ini diketahui setelah Kepala Lapas 2A Balikpapan melaporkan dugaan adanya peredaran narkoba di tempat dia bertugas.

Setelah ditelusuri, ditemukan 69 gram narkoba jenis sabu yang belum sempat terdistribusi.

“Didapatkan yang semulanya info-nya ada 3 kilo, terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan,” lanjut Mukti.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami berapa lama Catur beroperasi sebagai bandar.

Namun, ia diduga sudah lama terlibat dalam rantai narkoba sejak punya kaitan dengan jaringan milik Hendra Sabarudin.

“Ini (Catur) sebenarnya TO (Target Operasi) kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya,” ucap Mukti.

Selain peran Catur dalam kasus narkoba, Brigjen Mukti juga membeberkan keterkaitan Catur dengan Hendra Sabarudin.

Untuk diketahui, Hendra Sabarudin adalah seorang narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi di Kalimantan Utara sejak tahun 2017.

Kasus peredaran sabu yang dilakukan Hendra diungkap Bareskrim pada tahun 2024 lalu.

Dari penjualan sabu itu, Polisi mencatat, Hendra bisa menghasilkan uang hingga Rp 2,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, uang sebesar Rp 221 milliar dibelanjakan ke berbagai properti, seperti tanah, mobil mewah, hingga speed boat.

“Jadi saya simpulkan, dia (Catur) adalah bandar. Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” kata Mukti. (tim redaksi)

Berita terkait