VONIS.ID - Bareskrim Polri memastikan telah menangkap pelaku utama kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), yang melibatkan Ismail Bolong.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Pipit mengaku telah mengantongi sejumlah unsur pidana dalam kasus tambang ilegal yang diduga melibat sejumlah petinggi Polri.
"Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," ucap Pipit, Selasa (29/11/2022), dilansir dari detik.
Kendati telah menangkap pelaku utamanya, namun pihaknya belum dapat membeber identitas tersangka.
"Yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan," tuturnya.
Sementara itu, Ismail Bolong yang dijadwalkan Bareskrim Polri diperiksa Selasa (29/11/2022), terkait dugaan suap tambang ilegal di Kaltim.
Namun, dalam pemanggilan kedua kalinya dia kembali mangkir dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan alasannya sakit," ujar Pipit.
Diberitakan sebalumnya, dugaan tambang ilegal di Kaltim diungkap oleh Ismail Bolong, eks anggota Polres Samarinda, melalui video singkat yang tersebar di media sosial.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Ismail Bolong juga menyebut menyetor uang hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar.
Namun, pernyataan itu kemudian ditarik lagi oleh Ismail Bolong.
Mantan anggota Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Samarinda itu lalu mengklarifikasi pengakuannya dengan pengakuan baru.
Ismail Bolong mengaku dipaksa mantan Karo Paminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan yang melibatkan Kabareskrim.
Dia pun telah meminta maaf kepada Komjen Agus Andrianto lewat sebuah video.
"Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra, pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni," kata Ismail.
Ismail Bolong mengaku saat itu dirinya dibawa ke sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh Paminal Polri.
Kala itu, kata dia, dia disodori sebuah kertas yang berisikan testimoni mengenai Kabareskrim Polri dan kemudian direkam menggunakan handphone.
"Jadi saya mengklarifikasi. Saya nggak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim, apalagi pernah saya ketemu Kabareskrim," kata Ismail Bolong.
(redaksi)