“Korban menuruti perintah MF untuk bertemu di TKP. Di sana, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas Tri Satria, Kamis (18/1/2024).
Pada pertemuan mereka, korban diduga telah dicabuli. Namun demikian tidak sampai terjadi persetubuhan badan antar keduanya.
Namun demikian, aksi MF itu dilaporkan korban kepada orang tuanya yang segera dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Yakni di Polsek Loa Janan.
“Dari keterangan korban kepada orang tuanya, didapat keterangan bahwa pelaku MF telah melakukan pencabulan terhadap korban AS,” tambahnya.
Dari laporan orang tua AS, pihak kepolisian lantas melakukan kerjasama. Walhasil pelaku yang juga warga Loa Janan dapat segera ditangkap di hotel tempat ia melakukan aksinya.
“Saat ini, pelaku MF dan Barang bukti sudah diamankan dan digali keterangan. Untuk perbuatannya ,pelaku MF disangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76E UU No. 17 th 2016 Juncto pasal 82 KUHP " Pungkas Kapolsek Samarinda Kota. (tim redaksi)