Sabtu, 18 Mei 2024

Kaltim Update

Beli Kayu Ulin di Kutai Barat, Seorang Warga Kalsel Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Petugas

Selasa, 1 Maret 2022 18:11

Ilustrasi penangkapan M Nor Laili terkait dugaan pemalsuan dokumen kayu yang diduga merupakan korban salah sasaran sebab dalam proses hukumnya banyak ditemui kejanggalan. (HO)

Atas adanya kejanggalan tersebut, Edy bersama Tim Gabungan Advokat terdiri dari PERADI dan PPHKR berencana akan melakukan Gugatan Praperadilan terhadap PPNS Gakkum. Langkah itu diambil, lantaran adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan PPNS Gakkum terhadap tersangka Laili.

"Apabila memang terbukti dokumen tersebut dinyatakan palsu, yang seharusnya ditahan itu adalah pemilik perusahaan yang menjual. Bukan M Nor Laili. Karena M Nor Laili adalah korban Pasal 372, 378. Kenapa malah M Nor Laili yang dijadikan tersangka oleh pihak PPNS Gakkum," tegasnya.

Selain itu, Edy juga mempertanyakan mengenai pemalsuan dokumen kayu yang dimiliki Laili tersebut. Pasalnya setelah dilakukan penangkapan terhadap Laili, perusahaan penjual kayu tersebut masih mengeluarkan surat yang sama kepada pembeli lainnya.

Mengenai hal tersebut, Edy menegaskan bahwa dirinya sudah memiliki bukti. Tepatnya pada tanggal 30 Januari 2022, perusahaan tersebut telah mengeluarkan surat untuk UD Berakat Sabar di Desa Rantau Bujur, RT 02, Kecamatan Sungai Tabukan, Kalsel.

"Pengiriman Kayu Kelompok Gergajian itu ada sebanyak 8,435 (8,4) Meter Kubik (M3) menggunakan Truck DA 8782 DA. Nama Penerbit Heru Perdana, Nomor Register 02073-11/PKG-R/XX/2016," bebernya.

Edy mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen kayu ini telah dilimpahkan penyidik Gakkum KLHK Kalimantan ke Kejaksaan dan dinyatakan telah P-21. Berkas perkara selanjutnya segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Tenggarong.

Sejumlah barang bukti di antaranya kayu ulin sebanyak 16 M3, dan dua truk pengangkut kini sudah ditahan di Kejaksaan Tenggarong dan Gakkum Samarinda.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Wilayah II Gakkum KLHK Kalimantan Timur, Annur Rahim ketika dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut memilih untuk enggan berkomentar dan menyarankan untuk melakukan konfirmasi kepada salah satu penyidik bernama Anton.

"Kemarin itu dugaannya penggunaan dokumen palsu, kami juga tidak serta merta menganggap itu bersalah sebelum ada alat bukti. Karenanya kemarin kami amankan dulu, kemudian kita mencari alat bukti pendukung. Bahwa memang cukup buktinya ada dugaan-dugaan palsu," terang Anton.

Lebih lanjut Anton mengatakan, mengenai dugaan pemalsuan dokumen tersebut nantinya juga akan akan terkuak di dalam persidangan.

Namun pada intinya, kata Anton, dokumen yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan system yang ada di Gakkum. Di mana dokumen seharusnya menggunakan system self assessment.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal