Minggu, 24 November 2024

Beralasan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awang Faroek Pekan Depan

Kamis, 3 Oktober 2024 19:25

Kantor BPKP Kaltim yang digunakan Tim Penyidik KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus IUP di Kaltim. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi perizinan pertambangan perusahaan batubara yang menyeret nama Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

Kepada media ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan kalau dari rencana pemeriksaan 5 saksi pada Rabu (2/10/2024) kemarin, hanya 3 saksi yang memenuhi undangan.

Tiga saksi itu adalah Dayang Dona Walfiaries Tania Ketua Kadin Kaltim, Wahyu Widhi Heranata eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Zakariansyah Iban selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara dua lainnya, yakni Awang Faroek Ishak (AFI) eks Gubernur Kaltim dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim tidak memenuhi panggilan, dan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada pekan depan.

"Direschedule pekan depan (pemeriksaan keterangan Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra)," jelas Tessa, Kamis (3/10/2024).

Lanjut Tessa alasan Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra tidak memenuhi panggilan penyidik KPK karena alasan kesehatan.

"Karena sakit," singkat Tessa.

Untuk diketahui, pada Rabu (2/10/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

Ke 5 saksi yang dijadwalkan diperiksa keterangannya oleh penyidik KPK;

1. WWH (Wahyu Widhi Heranata) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur.

2. ZI (Zakariansyah Iban)

3. AFI (Awang Faroek Ishak) Mantan Gubernur Kalimantan Timur.
4. DDWT (Dayang Dona Walfiaries Tania) Ketua KADIN Kalimantan Timur.

5. ROC (Rudy Ong Chandra) Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan penetapan tersangka kepada AFI, DDWT dan ROC pada 19 September 2024 terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung mulai melakukan pengumpulan bukti tambahan dengan menggeledah rumah pribadi Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Karang Mumus, Kota Samarinda pada 23 Sempter 2024.

Setelah dari itu, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Kantor Dinas ESDM Kaltim dan sebuah rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 25 September 2024.

Setelah menggeledah sejumlah tempat, Tim Penyidik KPK lantas memulai pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai sejak 27 September 2024.

Berikut daftar nama saksi yang telah diperiksa KPK terkait dugaan kasus IUP di Kaltim :

15 SAKSI YANG DIPERIKSA PENYIDIK KPK, 27 SEPTEMBER 2024 :

- Abu Helmi, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur.
- Adinur, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011–2014.
- Airin Fithri, Ibu Rumah Tangga.
- Amrullah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
- Anik Nurul Aini, Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
- Arifin, PNS di Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim.
- Awang Ilham, Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kutai Kartanegara tahun 2016.
- Azwar Busra, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim.
- Baihaqi Hazami, Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim.
- Rachmad Santoso, Wiraswasta.
- Abdullah Sani, Kepala Dinas PTSP Kaltim.
- Arifin Djapri, Pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Abdul Rahman K, Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010.
- Ari Apriadi, Front Office Manager di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.
- Asyuri, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010–2016.

7 SAKSI YANG DIPERIKSA KPK PADA 30 SEPTEMBER 2024 :

-Muhammad Reza, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014
-Mustaqim, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur
-Norhayati Usman, Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur
-Nusigit, Pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018 s.d. 1 Desember 2018)
-Reza Indra Riadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011 s.d. 2018
-Rudiansyah, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016
-Sandy Ardian, Konsultan pertambangan PT. Dinar Energi Utama

5 SAKSI YANG DIPERIKSA PENYIDIK KPK 1 OKTOBER 2024

- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kabupaten Kutai Kartanegara, Slamet Hadiraharjo
- Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral, Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim, Sayyid Oemar Husein, 
- Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Suroto, 
- Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur, Syarif Ansyari
- Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal