Jumat, 22 November 2024

Berawal dari Keluhan Sakit, Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diungkap Polsek Samarinda Kota

Rabu, 3 Juli 2024 18:24

Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur yang kembali diungkap Polsek Samarinda Kota. (IST)

Mendengar pengakuan korban, orang tua lantas tak terima dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Petugas yang mendapat laporan dengan cepat memproses dengan memburu keberadaan pelaku.

Tak lama berselang, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku saat berada di kawasan Sambutan.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Karena tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, pelaku dengan cepat digelandang ke Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolsek Samarinda Kota. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal