“Saat pemeriksaan, Zainal terlihat gelisah dan kami mendapatkan informasi dari Satreskoba Polres Nunukan bahwa dia adalah Target Operasi (TO) terkait penyelundupan sabu,” ungkap Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, Senin (22/7/2024).
Kecurigaan petugas Imigrasi terbukti benar.
Saat diperiksa oleh Satreskoba Polres Nunukan, Zainal mengaku menyimpan sabu di dalam anusnya.
“Zainal kemudian diberikan microlax untuk buang air besar, dan keluarlah 2 bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 62,89 gram,” tambahnya.
Kepada petugas, Zainal mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya di Malaysia bernama Kinan.
Dia dijanjikan upah sebesar RM 5.000 untuk mengantarkan sabu tersebut ke Tarakan.