Sabtu, 6 Juli 2024

Berawal dari Temuan di Surabaya, Gakkum KLHK Ungkap Perdagangan Kayu Ilegal di Berau

Sabtu, 18 Mei 2024 17:0

Gakkum KLHK saat merilis kasus perdagangan kayu ilegal yang berasal dari Berau dan berakhir di Surabaya. (IST)

David menambahkan dalam penyelidikan berbeda Gakkum juga menemukan dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH )online terhadap kayu olahan yang tidak dimiliki UD. UJ.

"Penerbitan dokumen dilakukan oleh pejabat penerbit SKSHH atau GANISPH UD. Industri pengolahan kayu UD. LJ diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal untuk digunakan sebagai bahan baku industri," jelasnya.

Selain AK, penyidikan tim Gakkum juga menetapkan satu tersangka lainnya. Yakni MB (49) selaku pejabat penerbit dokumen SKSHH pada UD. UJ sebagai tersangka.

Saat ini kedua tersangka yakni AK pemilik industri kayu dan MB penerbit dokumen palsu telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda

"Keduanya terancam pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp. 2,5 Miliar. KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera” kata David.

Sementara itu, lanjut David untuk AR selaku pemilik UD. LJ yang diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw illegal sebagai bahan baku industri, saat sedang dicari keberadaan karena setelah dilakukan pemanggilan dua kali tidak hadir.

"Penyidik segera menetapkan AR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas David. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal