“Iya, setelah itu ER kami tangkap dan kini sudah kami tahan,” lanjutnya.
Saat diamankan petugas, ER mengaku kalau aksi cabul bukan pertama kalinya. Kepada polisi, ER mengaku sudah dua kali melakukan aksi cabul kepada korban.
Sementara motifnya, ER mengaku kalau perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Karena keduanya pada saat itu memang sempat menjalin hubungan sebagai kekasih.
“Mereka ini memang sempat pacaran. Pencabulan pertama dilakukan tersangka pada Sabtu (15/6/2024) dinihari,” tambah Sugiono.
Akibat perbuatannya, ER dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (tim redaksi)