Sabtu, 23 November 2024

Irjen Ferdy Sambo Sang Dalang

Berkas Perkara Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri

Senin, 29 Agustus 2022 21:36

MENJELASKAN - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana/ Foto: metrotv

VONIS.ID - Berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dikembalikan Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan Kejagung telah berkoordinasi dengan Bareskrim terkait berkas-berkas yang dinilai belum lengkap tersebut.

Keempat berkas tersangka ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, sementara Putri Candrawathi dikatakan baru diterima.

"Prosesnya sudah berjalan lebih kurang dua minggu. Kami koordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, juga penyidik yang dipimpin Dirtipidum Brigjen Andi Rian," ujar Fadil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan proses hukum memerlukan ketelitian dan kehati-hatian sesuai acara pidana dan pasal yang disangkakan.

Dia mengaku enggan berkomentar lebih banyak karena penyidikan masih berlangsung.

"Kami nggak boleh sembarangan. Makanya, saya tidak mau banyak bicara karena takut bias. Proses penyidikan harus berjalan sesuai denhan unsur pidana agar fokus. Sebab, jaksa tidak boleh banyak bicara," jelasnya.

Fadil menegaskan tugas jaksa ialah berbicara di depan persidangan sehingga berkas-berkas yang dinyatakan kurang lengkap perlu ditindaklanjuti kepada penyidik.

Selain itu, dia menekankan pihaknya tidak boleh menerima opini yang berkembang di luar kasus yang bakal masuk persidangan.

"Jaksa itu bicara di persidangan tanpa opini apa-apa. Kami hargai harkat dan martabat manusia. Ini murni hukum. Tidak ada yang lain-lain demikian," imbuhnya.

Fadil memastikan empat berkas tersangka sudah berada di Kejaksaan Agung dan tengah dalam proses pengembalian ke penyidik Bareskrim.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas," kata dia.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal