“Ketiga terjadi pada 8 Juni 2024, GS menambah aksi pencuriannya di Alfamidi Kelurahan Tanjung Redeb. Sekarang tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Komank.
Selain menangkap tersangka, jajaran Satreskrim Polres Berau juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan slop rokok berbagai merek
“Ada juga sepeda motor, obeng kembang dan handphone. Ada juga uang tunai yang juga turut diamankan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, GS mengaku memasuki sejumlah toko tersebut melalui jendela dengan menggunakan tangga.
“Setelah masuk, GS kemudian mengambil rokok dan uang tunai dan barang lainnya yang bisa digasak,” tuturnya.
Dari barang bukti yang diamankan, setidaknya ada 33 slop rokok berbagai jenis.
“Selain itu, tersangka juga mengambil uang tunai 2,5 juta yang ada di dalam laci.
Hasil curian itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan foya-foya,” bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut GS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun. (tim redaksi)