Lantas Habib Bahar Bin Smith menegaskan memang dirinya menyebarkan kebencian dalam video dimaksud.
Tetapi objek yang dituju bukanlah kebencian terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, meskipun sempat disinggungnya dalam ceramah beberapa waktu lalu.
Habib Bahar Bin Smith berdalih, sasaran kebencian yang dilontarkannya adalah terhadap kezaliman dan ketidakadilan.
"Habib Bahar menyebarkan kebencian, benar. Terhadap kezaliman," tambah pria berambut pirang itu.
Sementara itu, terkait narasi di media sosial yang menyebutkan polisi sowan ke Habib Bahar Bin Smith, Erdi menyebut pihaknya belum bakal mengusut hal tersebut.
Tim penyidik masih fokus terhadap perkara yang melibatkan Bahar itu.
"Untuk ke depannya kita lihat perkembangan, intinya dari penyidik masih fokus dalam perkara yang ditangani," terang dia.
Menurut Eri, penyerahan SPDP itu merupakan buntut adanya laporan kepolisian yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun, lanjut Erdi, penanganannya dilanjutkan oleh Polda Jawa Barat karena diduga kasus itu terjadi di wilayah Jawa Barat.
Diduga, Habib Bahar Bin Smith melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(*)