VONIS.ID - Kasus peredaran narkoba kembali digagalkan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Minggu (19/6/2022) lalu.
Ungkapan kali ini, peredaran narkoba dilakukan antar penjara, pelaku pengendali berada di penjara, Lapas Balikpapan yang hendak mengirim ke pemesan di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.
Sebab pengirim dan pemesan berada di balik penjara, maka seorang kurir alias penunggang barang diperintahkan untuk melakukan operasi menjemput dan mengantarkan sabu tersebut.
"Para pelaku di dalam Lapas ini sudah saling koordinasi. Mereka mencari pengantar barang atau yang sekarang disebut penunggang," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Senin (27/6/2022).
Saat itu, para pelaku di balik penjara lantas mendapatkan seorang pria berinisial AS (27) yang siap menjadi penunggang barang haram mereka. AS pun akhirnya dipekerjakan untuk jemput dan mengantar barang menggunakan sistem jejak.
"Jadi terungkapnya kasus ini setelah kita bekerja sama dengan pihak lapas, dan mendapatkan informasi kalau ada peredaran narkoba di Jalan HAMM Rifadin, Kecamatan Loa Janan Ilir," imbuhnya.
Berbekal dari informasi tersebut, tim Satrekoba Polresta Samarinda lantas melakukan penyelidikan di Jalan HAMM Rifadin. Di hari penangkapan, sekira pukul 23.00 Wita, petugas melihat dua laki-laki berboncengan menunggangi sepeda motor Honda Scoopy KT 6232 JV warna abu-abu, dan mengambil sebuah paket di pinggir jalan.
Melihat hal itu, polisi dengan cepat bertindak dan berhasil mengamankan AS sementara rekannya berhasil melarikan diri dan tercatat sebagai DPO Polresta Samarinda. AS yang dibekuk pun tak lagi bisa mengelak, terlebih polisi mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik kemasan kopi berisi poketan besar sabu dengan berat 1.004,4 gram bruto.
"Kasus ini berhasil kami buka jaringannya, sampai ke Lapas di Bayur dan Balikpapan, ini sudah kami lakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan keterangan-keterangan terkait ungkapan tersebut," beberenya.
Pasca mengamankan AS, polisi pun segera melakukan pengembangan dengan menyelidiki para penghuni Lapas yang berperan sebagai penyedia dan pemesan sabu. Dari balik kurungan besi itu, polisi sedikitnya menetapkan 3 tersangka. Yakni dua pria berinisial AN dan SM penghuni Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, dan AM penghuni Lapas Balikpapan.
"Ketiganya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini kasusnya pun masih terus kami kembangkan karena ada beberapa DPO yang masih kami kejar," katanya.
(redaksi)