Saya bahagia ketika orang makin banyak yang saya selamatkan, tapi kalau saya harus mengalami seperti ini, sumpah saya benar-benar menyesal telah melakukan hal itu," ungkap dr Richard Lee.
"Andai waktu bisa diputar kembali saya enggak akan bongkar ini, saya enggak akan...," kata Richard Lee sembari menggelengkan kepala.
"Saya enggak mencari keuntungan di sini. Saya hanya ingin mereview," ujarnya menambahkan.
dr Richard Lee menilai tindakannya bukanlah kesalahan pidana.
Ilegal akses yang dituduhkan padanya merupakan kerja mesin otomatis dari Instagram ke Facebooknya.
"Sudah saya jelaskan apa adanya. Saya siap perjuangan hal ini di pengadilan.
Tapi sepertinya banyak yang terusik kehadiran saya," kata dr Richard Lee.
Diketahui kasus yang menimpa dr Richard Lee ini masih berkaitan dengan konten edukasinya mengenai promosi perawatan wajah mengandung hydroquinone yang sebelumnya sempat dipromosikan oleh Kartika Putri.
Seperti pada penangkapan pertama, Richard Lee dituduh telah melakukan akses ilegal di akun media sosial Facebook yang menurut polisi sudah disita.
Di beranda Instagramnya, Richard Lee membuat video.
Ia mengatakan, tidak merugikan siapapun lantaran mengunggah di akun media sosial Facebooknya sendiri tapi diancam hukuman delapan tahun penjara.
Lantas dr Richard Lee membandingkan dengan Rachel Vennya yang kabur dari karantina.
"Negara rugi? Enggak. Masyarakat rugi? Enggak. Artis yang rugi? Enggak.
Enggak ada yang rugi, delapan tahun penjara.
Kabur dari karantina, siapa yang rugi? Banyak banget gila, kalau virus itu menyebar, satu Indonesia rugi, ekonomi bisa jatuh, itu risikonya.
Saya merugikan siapa?" tutur dr Richard Lee.
Istri minta tolong ke Jokowi dan Kapolri