Rabu, 15 Mei 2024

Update Terkini

Blak-blakan Penyesalan dr Richard Lee, Ditangkap Polisi, Istri Minta Tolong ke Jokowi dan Kapolri

Selasa, 28 Desember 2021 5:31

dr Richard Lee, tersangka kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal, Senin (27/12/2021). (YouTube/dr. Richard Lee, MARS)

VONIS.ID - YouTuber dr Richard Lee kembali ditangkap polisi terkait dugaan akses ilegal, ungkap penyesalan hingga sang istri minta tolong ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polisi menangkap dr Richard Lee di kediamannya pada Senin (27/12/2021) buntut aksinya review produk kecantikan melalui akses ilegal di media sosial.

Pria yang berprofesi sebagai dokter kecantikan itu dikenakan pasal 30 ayat 1 UU ITE tentang ilegal akses, terancam hukuman 8 tahun penjara.

Sebelum penangkapan, dr Richard Lee seolah tahu bahwa dirinya akan digiring polisi ke jeruji besi.

Melalui YouTube pribadinya, dr Richard Lee mengaku menyesal mereview untuk menyelamatkan orang yang berujung pada ketidakadilan terhadapnya.

"Kalau video ini tayang, artinya saya sudah ditahan, saya enggak tahu pihak kejaksaan atau kepolisian. Saya buat video ini jauh sebelum itu, saya buat tanggal 19 Desember 2021," kata dr Richard Lee.

Video dr Richard Lee diunggah di kanal Youtubenya pada Senin malam, 27 Desember 2021 tak lama setelah penangkapannya.

Dokter yang pernah bersitegang dengan Kartika Putri ini mengaku sudah lama dikabari akan ditangkap polisi.

"Ini sangat menyakitkan. Saya dapat kabar bahwa dalam waktu dekat, satu dua hari dalam minggu ini akan ditangkap lagi dan ini lebih berat karena akan maju di persidangan.

Ini benar-benar menyakiti hati saya dan keluarga saya," ungkapnya.

Keluarganya juga mendengar kabar dr Richard Lee akan ditangkap polisi, sehingga orang tuanya tak berhenti menangis.

"Saya bosan menguatkan mama saya dan bilang saya baik-baik saja dan akan mencari jalan untuk diri saya," ucapnya.

dr Richard Lee menilai penangkapannya ini tak sepadan dengan konten edukasi yang dibuatnya.

Malahan ia mendapat musuh setelah mereview produk yang berbahaya untuk kecantikan kulit.

"Banyak yang memusuhi saya. Setiap hari, banyak yang menjatuhkan diri saya."

Bahkan dr Richard Lee terlihat menggelengkan kepala dan menangis lantaran menyesal perjuangannya justru mendapatkan kenyataan pahit.

"Kalau review saya berujung penangkapan, upaya saya bongkar semua ini berujung pada saya ditangkap, benar-benar enggak pantas. Benar-benar saya enggak ikhlas, enggak sepadan yang saya kerjakan.

Saya bahagia ketika orang makin banyak yang saya selamatkan, tapi kalau saya harus mengalami seperti ini, sumpah saya benar-benar menyesal telah melakukan hal itu," ungkap dr Richard Lee.

"Andai waktu bisa diputar kembali saya enggak akan bongkar ini, saya enggak akan...," kata Richard Lee sembari menggelengkan kepala.

"Saya enggak mencari keuntungan di sini. Saya hanya ingin mereview," ujarnya menambahkan.

dr Richard Lee menilai tindakannya bukanlah kesalahan pidana.

Ilegal akses yang dituduhkan padanya merupakan kerja mesin otomatis dari Instagram ke Facebooknya.

"Sudah saya jelaskan apa adanya. Saya siap perjuangan hal ini di pengadilan.

Tapi sepertinya banyak yang terusik kehadiran saya," kata dr Richard Lee.

Diketahui kasus yang menimpa dr Richard Lee ini masih berkaitan dengan konten edukasinya mengenai promosi perawatan wajah mengandung hydroquinone yang sebelumnya sempat dipromosikan oleh Kartika Putri.

Seperti pada penangkapan pertama, Richard Lee dituduh telah melakukan akses ilegal di akun media sosial Facebook yang menurut polisi sudah disita.

Di beranda Instagramnya, Richard Lee membuat video.

Ia mengatakan, tidak merugikan siapapun lantaran mengunggah di akun media sosial Facebooknya sendiri tapi diancam hukuman delapan tahun penjara.

Lantas dr Richard Lee membandingkan dengan Rachel Vennya yang kabur dari karantina.

"Negara rugi? Enggak. Masyarakat rugi? Enggak. Artis yang rugi? Enggak.

Enggak ada yang rugi, delapan tahun penjara.

Kabur dari karantina, siapa yang rugi? Banyak banget gila, kalau virus itu menyebar, satu Indonesia rugi, ekonomi bisa jatuh, itu risikonya.

Saya merugikan siapa?" tutur dr Richard Lee.

Istri minta tolong ke Jokowi dan Kapolri

Sementara itu, istri dr Richard Lee, Renie Effendi tampak geram dengan perlakuan polisi yang menangkap suamninya.

Tak cuma itu, ia menilai penangkapan terhadap suaminya sebagai cerminan hukum yang tidak adil di negeri ini.

Lantas Renie Effendi meminta pertolongan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jujur, saya enggak mau viral kedua kalinya tapi saya harus tolong suami saya.

Tolong Bapak Jokowi, tolong Pak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini.

Suami saya tidak bersalah, katanya disangkakan Pasal 30 ayat 1 UU ITE katanya hukumannya delapan tahun penjara.

Saya enggak tahu suami saya salahnya di mana. Jelas-jelas suami saya upload di akunnya sendiri," ungkapnya via story Instagram pribadi.

"Tolong teman-teman batu tegakkan hukum di negara ini.

Saya enggak rela suami saya dipenjara," tambah Renie Effendi sembari menangis.

Ia mengaku suaminya sempat mendapat penangguhan penahanan dari Kapolri, tetapi belakangan dr Richard Lee harus kembali ditahan di kantor polisi.

"Ini yang nahan kepolisian loh, bukan kejaksaan, kenapa Pak, suatu prestasi besar yang sebegitunya mau nahan suami saya. Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh Bapak Kapolri loh," tulisnya di Instagram.

Tak sampai di situ, Renie Effendi menyemprot polisi yang dinilai terlalu bernafsu menangkap suaminya.

"Gila hukum di negeri ini ya, pasal yang disangkakan suami saya itu benar-benar enggak berdasar.

Jelas-jelas suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita.

Yang disita itu Instagram, lah suami saya upload di Facebook, yang jelas-jelas ini akun beliau, bukan akun orang lain," ungkap Renie Effendi.

"Pak, sibuk itu ngurusin kriminal lain, koruptor, bukan urusan ini Pak, ada apa hukum negeri ini bisa semena-mena menyangkakan pasal ke orang yang lemah," katanya menambahkan.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal