Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Bobol Toko Roti untuk Modal Judi Slot, Pemuda Asal Kukar Tak Berkutik Diringkus

Selasa, 21 Maret 2023 22:24

Ansari Rahman pemuda asal Kukar yang nekat membobol toko bekas tempatnya bekerja demi untuk bisa bermain judi slot. (IST)

VONIS.ID - Pemuda asal Kutai Kartanegara (Kukar) nekat membobol toko roti di Samarinda, Senin (13/2/2023), gara-gara kecanduan judi slot.

Pelaku bernama Ansari Rahman (23) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kukar.

Aksi pencurian Ansari dilatarbelakangi karena dirinya ketagihan bermain judi slot.

Pelaku mulai melancarkan aksinya pada tengah malam, tepatnya sekira pukul 00.15 Wita dini hari.

Pelaku masuk ke dalam toko roti dengan cara memecahkan kaca yang berada pada sisi kiri toko dengan menggunakan batu bata.

“Dia (pelaku) kemudian langsung mengambil tempat penyimpanan uang yang ada di belakang etalase jualan,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Kustiana, Selasa (21/3/2023).

Setelah berhasil membobol toko, Ansari berhasil menggasak uang Rp 18 juta.

Diketahui Ansari mampu bergerak lihai sebab dirinya merupakan karyawan toko roti tersebut.

“Jadi pelaku ini merupakan mantan karyawan toko itu. Sehingga dia tahu seluk beluk tempatnya,” bebernya.

Sang pemilik toko baru sadar dirinya menjadi korban pencurian setelah membuka tokonya di pagi hari.

Ia pun kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menyerahkan bukti itu ke Polsek Samarinda Ulu untuk membuat laporan polisi.

Berbekal rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya, pada Kamis (9/3/2023).

Saat diinterogasi, Ansari mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana pencurian.

Dari pengakuannya, uang hasil curian itu ia gunakan untuk bermain judi slot.

“Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian. Kemudian uang yang berhasil diambilnya habis untuk judi slot,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Ansari Rahman dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal