VONIS.ID - Bocoran eks Wamenkumham Denny Indrayana soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024, tak terbukti.
MK menolak gugatan sistem proporsional tertutup sehingga Pemilu 2024 mendatang akan tetap digelar dengan sistem terbuka.
Hal ini disampaikan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (15/6/2023).
"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam putusannya, ada beberapa alasan hakim menolak gugatan sistem proporsional tertutup.
Dalil Tak Sesuai
Pertama, dalil penggugat yang menyebut pemilu dengan sistem proporsional terbuka akan mengancam NKRI dianggap hakim tidak sesuai.
Menurut hakim, hal tersebut tidak perlu dirisaukan lantaran adanya aturan yang melandasi penyelenggaraan pemilu dengan sistem terbuka, seperti aktor politik yang dilarang untuk memiliki pandangan merusak ideologi negara hingga langkah-langkah teknis seperti aturan pencalonan legislator terpilih jika membahayakan ideologi dan NKRI.
Selain itu, kata hakim, sistem proporsional terbuka dalam pemilu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.
"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata hakim.
Politik Uang
Kedua, hakim juga menolak dalil penggugat yang menyebut sistem pemilu terbuka semakin membuat maraknya politik uang.