Adi Gunawan, perwakilan kuasa hukum korban, menyampaikan, laporan itu telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Dalam laporan itu, sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.
"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada iktikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Selain itu, WK juga dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya dengan dugaan tindak penipuan dan pelanggaran UU ITE.
Laporan dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DHS dan tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.
"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan WK dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," katanya di Mapolda Lampung.
(redaksi)