VONIS.ID - Skenario mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendadak berantakan akibat perubahan sikap yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pengakuan Richard Eliezer membuat skenario Ferdy Sambo terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terbongkar.
Sebagaimana diketahui, skenario yang dibuat Ferdy Sambo seolah-olah terjadi adu tembak di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Ferdy Sambo mengaku pertama kali mengetahui perubahan keterangan Bharada E saat dihubungi Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi.
Sambo mengaku kaget dan tidak percaya saat mendapat kabar via telepon dari jenderal bintang dua tersebut perihal Bharada E mengubah keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi di tanggal 5 Agustus, saya ditelepon rekan saya pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan ‘Bro, ini Richard merubah keterangan'," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023), dilansir dari Liputan6.com.
"Siapa tadi yang memberitahu saudara?," tanya Hakim Suhel.
"Bintang dua di Mabes Polri," kata Sambo.
"Namanya?," tanya Hakim Suhel lagi.
"Kadiv TIK Irjen Slamet," jawab Sambo.
Slamet menginformasikan Bharada E mengubah keterangannya dengan menyebut bahwa dirinya yang telah menembak Brigadir J.
Hal itu berbanding terbalik dengan skenario awal tewasnya Brigadir J.
Sambo diketahui telah menyusun skenario awal yakni Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E yang dipicu pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Sementara posisi Sambo baru datang ketika Brigadir J tewas.
"Ini Richard merubah keterangan, saya bilang ‘Ubah keterangan apa?’. Dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di timsus bahwa senjata dia," kata Sambo mengulang percakapan dengan Slamet.
"Kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua. Saya kaget ‘kok bisa kaya gitu’. Saya bilang, saya tidak akan hadir kalau saya belum lihat berita acara pemeriksaannya. Kan waktu itu Richard sudah ditahan. Kamu tunjukkan ke saya baru saya akan ikut," sambung Sambo.
Adapun keterangan Sambo kali ini, saat hadir sebagai saksi untuk kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J diperiksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(redaksi)