Berawal dari situ, orang tua korban dengan cepat memanggil sang anak dan menanyakan perihal tersebut. Dengan nada memelas, korban perlahan berani mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan dialaminya.
Kini, akibat perbuatannya AN harus mendekam dengan waktu lama di kurungan petugas. Terlebih setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan bui,” pungkasnya.
(tim redaksi)