VONIS.ID, BALIKPAPAN - Seorang ayah tiri bernama ES (40) di Balikpapan, Kalimantan Timur berbuat keji kepada anaknya, yang memiliki kondisi berkebutuhan khusus.
Sebab, ES secara sengaja tega mencabuli anak 11 tahun itu.
Tak hanya sekali, ES bahkan mengaku sudah dua kali melakukan perbuatannya tersebut.
Namun pada aksi terakhirnya, perilaku bejat ES kepergok oleh kakak kandung korban namun pelaku kala itu justru berdalih sedang mencari obat sakit gigi.
"Pelaku ditangkap karena kedapatan kakak kandung korban yang melihat pelaku telah mencabuli adiknya," kata Kasubnit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Naufal Razan Eduardo, Selasa (18/6/2024).
Razan menjelaskan, tindakan cabul pelaku dilakukan dikediamannya di kawasan Balikpapan Selatan, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 Wita.
Waktu dini hari dipilih pelaku karena keadaan rumah yang pasti sepi. Sebab para penghuni lain sedang terlelap. Pelaku bahkan melakukan aksinya saat korban juga sedang terlelap.
Namun pada aksi terakhirnya, kakak korban yang terbangun tanpa sengaja memergoki ayah tirinya sedang mencabuli korban di dalam kamar. Hal itu dengan cepat dilaporkan kepada sang ibu dan keluarga lainnya.
"Kakak korban mengadukan ke keluarga yang lain. Saat didatangi pelaku masih mengaku ingin mencari obat sakit gigi di sebelah lemari tempat tidur korban," jelasnya.
Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku ditangkap tidak lama setelah polisi menerima laporan.
"Saat dilaporkan pelaku juga sudah dibawa ke kantor dan langsung dilakukan penahanan," lanjutnya.
Belakangan diketahui jika pelaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Namun menurut keterangan korban sudah sebanyak lima kali. Selama ini perbuatannya tak pernah terungkap karena memanfaatkan kondisi korban.
"Selama ini tidak ketahuan karena kondisi korban. Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi," ucapnya .
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E terkait pencabulan.
“Ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)