Senin, 25 November 2024

Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Modal Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK

KPK saat merilis kasus penetapan tersangka Gubernur Bengkulu yang cairkan gaji guru honorer untuk modal ikuti pilgub/ist

Pada September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah dan biro di Pemprov Bengkulu.

Mereka diminta untuk menyetor uang kepada ajudan gubernur, Evriansyah (Anca), yang diduga disertai ancaman pemecatan bagi yang menolak memberikan uang.

Selain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sejumlah pejabat lain yang disebut dalam kasus ini antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat FEP.

SF diketahui menyetor Rp200 juta kepada Evriansyah, sementara TS menyerahkan Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran berbagai program, termasuk ATK dan tunjangan pegawai.

FEP juga menyetor Rp1,4 miliar, yang diduga merupakan sumbangan dari satuan kerja tim pemenangan Pilgub di Kota Bengkulu.

KPK telah menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal