VONIS.ID - Dinas Perhubungan Kota Samarinda beberapa waktu telah melaksanakan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut tentang Penerapan E-Ticketing Kapal Penumpang di Pelabuhan.
Pemberlakuan itu terhitung sejak (7/11/2022).
Dimana edaran itu mewajibkan untuk penerapan pemesanan tiket secara online dan manifest online.
Sehingga masing-masing penumpang kapal, termasuk kapal wisata dikenakan biaya lagi sebesar Rp 2 ribu.
Termasuk manifest online, dengan penambahan biaya Rp 5 ribu.
Bagi pengusaha yang tidak menyetujui aturan tersebut, kapal tidak diperbolehkan bersandar di Dermaga Wisata Mahakam Ilir.
Keputusan ini dinilai oleh para pengusaha kapal wisata memberatkan mereka.