Sabtu, 23 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Catatan DPRD Samarinda soal E-Ticketing dan Manifest Online Kapal

Sabtu, 19 November 2022 12:0

DUDUK - Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi / Foto: HO

VONIS.ID - Dinas Perhubungan Kota Samarinda beberapa waktu telah melaksanakan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut tentang Penerapan E-Ticketing Kapal Penumpang di Pelabuhan.

Pemberlakuan itu terhitung sejak (7/11/2022).

Dimana edaran itu mewajibkan untuk penerapan pemesanan tiket secara online dan manifest online. 

Sehingga masing-masing penumpang kapal, termasuk kapal wisata dikenakan biaya lagi sebesar Rp 2 ribu. 

Termasuk manifest online, dengan penambahan biaya Rp 5 ribu. 

Bagi pengusaha yang tidak menyetujui aturan tersebut, kapal tidak diperbolehkan bersandar di Dermaga Wisata Mahakam Ilir. 

Keputusan ini dinilai oleh para pengusaha kapal wisata memberatkan mereka.  

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal