VONIS.ID - Seorang pemuda penyuka sesama jenis, bernama RS (17) nekat menganiaya pasangan sejenisnya hingga korban, bernama H (27) meninggal dunia.
Diketahui, kejadian nahas itu terjadi sekira pukul 00.30 Wita, di Jalan Sei Sesayap Kelurahan Kampung empat, Kota Tarakan pada Jumat (22/11/2024) kemarin.
Dari penyelidikan petugas, diketahui kalau RS nekat menganiaya korban lantaran cemburu, kalau si H telah menjalin hubungan dengan pria lain.
“Motifnya karena cemburu. Jadi korban laki-laki, pelaku laki-laki dan yang diperebutkan laki-laki juga,” tutur Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (25/11/2024).
Karena merasa cemburu itulah, RS dan H akhirnya sepakat membuat janji pertemuan di lokasi kejadian.
Saat keduanya berjumpa, cekcok tak lagi terhindarkan karena RS kesal dan cemburu dengan tingkah laku H.
Saat emosi RS tak lagi terbendung, dirinya langsung mendorong hingga korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, RS kembali menyerang dengan memukul bagian kepala korban sampai tak sadarkan diri.
“Teman-temannya yang tidak sempat melerai melihat korban tidak sadarkan diri langsung membawa korban ke rumah sakit. Kemudian pada pagi hari, korban dinyatakan meninggal dunia,” beber Randhya.
Sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat menjalani perawatan medis karena mengalami koma akibat pemukulan tersebut.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, RS dengan cepat langsung dibawa rekan-rekannya ke Satreskrim Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah RS berhasil diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas, pihak kepolisian dengan cepat mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk menggelar pra rekonstruksi kejadian yang diperagakan RS dengan 30 adegan.
Saat pra rekonstruksi, didapati pelaku mendorong korban hingga kepala korban terbentur di dinding.
Pelaku juga menambah pukulan di bagian kepala dengan lebih dulu dan dilanjutkan dengan menjambak rambut korban.
“Dipukul pakai tangan kanan. Sesuai pra rekonstruksi juga dibenarkan oleh saksi dari teman-teman korban. Pada saat pemukulan terjadi teman-teman korban ada di TKP tapi jaraknya sekitar 3 meter,” jelas perwira balok tiga itu.
Diketahui, RS bekerja di salah satu restoran rumah makan yang ada di Jalan Yos Sudarso sebagai waiters atau pelayan. Atas kejadian ini, RS disangkakan Pasal 355 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku memang berniat mengajak berkelahi. Kalau korban dengan saksi pacaran sudah seminggu. Sebelumnya pelaku dan saksi sudah pacaran 2 minggu,” pungkas Randhya. (tim redaksi)