Senin, 25 November 2024

Hukrim

Curi Empat Unit Base Band Tower, Eks Karyawan Vendor Telkomsel Dibekuk Polres Tarakan

Jumat, 17 November 2023 18:52

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra saat merilis kasus pencurian empat unit base band tower telkomsel. (IST)

VONIS.ID, TARAKAN – Polda Kaltara berhasil menggagalkan aksi pencurian yang melibatkan empat unit base band tower, yang menjadi salah satu alat pendukung jaringan 2G, 3G, dan 4G di Tarakan. Tersangka, berinisial EC (24), mantan pekerja kontraktor dan teknisi vendor pihak ketiga Telkomsel, berhasil dibekuk setelah merampas base band tersebut yang kemudian dijual seharga Rp1,3 juta per unit.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, mengungkapkan kronologis kejadian. Pada Senin (6/11/2023), pelapor menerima laporan bahwa salah satu unit base band mengalami gangguan di Jalan Mulawarman. 

Setelah menindaklanjuti, ditemukan bahwa satu unit base band 6630 telah hilang dari posisinya. Selanjutnya, pada 7 November 2023, dua unit base band di Jalan Sei Ngingitan Mamburungan juga dilaporkan hilang.

"Pelaku, EC, berhasil kami tangkap dan mengakui bahwa dia telah mencuri base band tower pada 1 November di Jalan Flamboayan," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra,Jumat (17/11/2023). 

Pelaku juga terlibat dalam pencurian pada tanggal 4 November di Jalan Kampung Enam, 6 November di Jalan Mulawarman, dan 7 November di Jalan Sei Ngingitan.

“EC menjual empat base band tower tersebut dengan harga Rp1,3 juta per unit, dan tujuannya adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Jawa Tengah,” tambahnya. 

Pelaku mencari calon pembeli melalui aplikasi Facebook dan grup WhatsApp. Hasil penjualan base band digunakan untuk keperluan sehari-hari, bermain judi slot, dan membeli sabu.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Dalam penyelidikan lebih lanjut, dua unit base band berhasil diamankan, sementara dua unit lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk menemukan pembelinya,” tandasnya.

Untuk diketahui,harga asli unit base band diketahui mencapai Rp35 juta per unit. EC, yang merupakan mantan karyawan vendor Telkomsel, memiliki pengetahuan teknis untuk membuka dan merampas base band dari tower

Pelaku melancarkan aksinya pada berbagai waktu, termasuk di sore, siang, malam, dan subuh hari. Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan di bidang telekomunikasi guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal