VONIS.ID - Berikut daftar 20 perusahaan di Kaltim yang Izin lahannya dicabut Presiden Jokowi, termasuk PT Kiani Lestari di Berau milik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Setelah mencabut izin perusahaan tambang Minerba, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mencabut ratusan izin sektor kehutanan seluas jutaan hektare di berbagai wilayah di Indonesia.
Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tercatat ada 20 perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim yang izinnya dicabut Presiden Jokowi.
Bahkan perusahaan milik Prabowo Subianto di Kaltim, PT Kiani Lestari, masuk dalam 20 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Jokowi.
Diketahui, PT Kiani Lestari merupakan perusahaan pengolahan kertas dan bubur kertas yang berlokasi di Mangkajang, Berau, Kaltim.
Melansir Kompas.com, luas area industri PT Kiani Lestari ini 223.500 hektar.
Perusahaan milik Prabowo ini memiliki hak pengelolaan berlaku hingga 2010.
Sebelumnya, PT Kiani Lestari milik pengusaha Bob Hasan.
Kemudian Prabowo membeli PT Kiani Lestari dan mengubah namanya menjadi PT Kertas Nusantara.
Pencabutan izin sektor kehutanan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Dalam Keputusan tersebut, pemerintah membaginya menjadi tiga bagian.
Pertama adalah Pencabutan Nomor SK Konsesi Kawasan Hutan Selama Periode September 2015 S/D Juni 2021 yang berjumlah 44 SK seluas 812.796,93 Ha, kemudian 192 SK dicabut mulai kemarin.
"Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan ini sebanyak 192 unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha, sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini," tulis Kepmen ketiga tersebut.
Beberapa perusahaan pemegang izin yang izinnya dicabut dalam kategori ini adalah PT. Aceh Inti Timber dengan 80.804 Ha di Aceh, PT. Dewata Wanatama Lestari dengan luas area 59.805,00 Ha di Kalimantan Timur, PT. Citra Niaga Nusantara seluas 46.065 Ha di Maluku Utara, serta PT. Sumber Mitra Jaya (SARMI) seluas 52.160 Ha di Papua
Namun, pemerintah juga melakukan langkah lain, yakni dengan mengevaluasi izin yang sudah ada.
Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan melibatkan tiga Direktur Jenderal sekaligus
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem melakukan Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha.
"Melakukan Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha keseluruhan dimulai dengan izin-izin setidaknya sebanyak 106 unit perizinan/perusahaan, seluas 1.369.567,55 Ha, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin kelima.
20 Perusahaan di Kaltim yang izinnya dicabut:
Daftar SK Izin Konsesi Kawasan Hutan Dicabut selama Periode September 2015 s/d Juni 2021 :
PT. SUMBER MAS TIMBER 53.400,00 KALTIM
PT. KARYAMAJU JAYA SENTOSA 776,02 KALTIM
PT. BERAU JAYA ENERGI 896,14 KALTIM
PT. BARA KUMALA SAKTI 1.336,60 KALTIM
PT. RINJANI KARTANEGARA 308,54 KALTIM
PT. KEDAP SAYAAQ (TAHAP I) 2.568,37 KALTIM
Daftar Perizinan/perusahaan Konsesi Kehutanan yang Dilakukan Pencabutan :
PT. DEWATA WANATAMA LESTARI 59.805,00 KALTIM
KSU. MAYANG PUTRI PRIMA 13.110,00 KALTIM
PT. MELAPI TIMBER 78.300,00 KALTIM
PT. HUTAN KUSUMA 13.325,00 KALTIM
PT. TAMAN DAULAT WANANUSA 13.400,00 KALTIM
PT. BADIWATA PALMAINDO (I) 4.256,37 KALTIM
PT. TRITEKNIK KALIMANTAN ABADI 4.070,00 KALTIM
PT. ANEKAREKSA INTERNATIONAL CORP 16.294,42 KALTIM
PT. KUTAI AGRO JAYA 4.875,31 KALTIM
Daftar Perizinan/perusahaan Konsesi Kehutanan untuk Dilakukan Evaluasi:
PT. GREATY SUKSES ABADI 16.865,00 KALTIM
PT. KIANI LESTARI 134.950,00 KALTIM
PT. WANA BHAKTI PERSADA UTAMA 44.402,00 KALTIM
PT. RIMBA RAYA LESTARI 17.330,00 KALTIM
PT. MADANI CITRA MANDIRI 888,60 KALTIM
(*)