VONIS.ID - Sidang tuntutan terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1) hingga Rabu (18/1).
Secara bergantian kelimanya menjalani sidang, dan dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda, di antaranya Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Berikut rangkuman tuntutan lima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dilansir dari Liputan6.com:
1.Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf sebagai sopir pribadi sekaligus sebagai asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo.
Pria yang akrab disapa Om Kuat ini sudah bekerja dengan keluarga Sambo sejak 2015.
Senin (16/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara delapan tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.
Jaksa menilai Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum atas perbuatan pidana sehingga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan kasus kematian Brigadir J.
2.Ricky Rizal
Ricky Rizal juga menghadapi sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
JPU juga menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana penjara delapan tahun.
Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan saat memberikan keterangan di persidangan.
Adapun hal yang meringankan Ricky Rizal dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.
Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
3.Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (17/1/2023).
JPU pun menuntut penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Hukuman ini lebih berat dari dua terdakwa lainnya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Jaksa menilai, Ferdy Sambo telah sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi.
Kemudian, jaksa juga menilai unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP juga terpenuhi.
4.Putri Candrawathi
Rabu (18/1/2023), istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan.
Pada sidang tuntutan JPU pun menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Ia tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya, Ferdy Sambo yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.
Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum.
5.Richard Eliezer atau Bharada E
Richard Eliezer juga menghadapi sidan tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," tutur Jaksa.
(redaksi)