Rabu, 25 Desember 2024

Dalami Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri dan Anak Eks Pejabat MA

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (IST)

VONIS.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang terjerat pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Istri Tersangka Zarof Ricar, yakni DA dan anaknya RBP diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/12/2024). 

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Meski demikian, Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada istri maupun anak Zarof itu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.

Kasus itu bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti.

Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur itu divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal