VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus yang menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
Hasto menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling bertalian di KPK yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron.
Dalam mengusut kasus yang menjerat Hasto, KPK memanggil Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman sebagai saksi. Arief dipanggil bersama dua saksi lainnya.
"Hari ini Jumat KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk didalami dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024, Anasta Tias dan Sekretaris Pimpinan KPU, Rahmat Setiawan Tonidaya.
Sebelumnya, Hasto menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum dengan memenuhi panggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Hasto dijadwalkan untuk hadir di KPK pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB.
Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Hasto dengan tegas menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada KPK.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada tanggal 13 Januari 2025, jam 10. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto, Kamis (9/1/2025).
(*)