Sabtu, 23 November 2024

Update Terkini

Dalami Pelaku Lain Pungli PTSL Sungai Kapih, Polisi Imbau Masyarakat yang Menjadi Korban Segera Melapor

Kamis, 11 November 2021 18:57

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat merilis hasil ungkapan kasus pungli PTSL Kelurahan Sungai Kapih pada Senin (12/10/2021) dengan menetapkan dua tersangka, yakni Edi Apriliansyah dan Rusli/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dilakukan Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan rekannya Rusli masih terus didalami Polresta Samarinda.

Penyidikan lebih lanjut yang Korps Bhayangkara ini tentunya untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain dari aktivitas pungli tersebut. 

"Dalam proses penyidikan, sementara pelaku masih berjumlah dua. Kami masih terus bekerja melakukan pengembangan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan oknum lain," ucap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, Rabu (13/10/2021).

Terkait proses penyidikan yang masih terus dikembangkan, polisi berpangkat melati dua ini memastikan tak akan mengganggu proses PTSL.

Sebab, seluruh barang bukti yang diamankan hanyalah yang berkaitan dengan kasus pungli yang dilakukan para tersangka. 

Sedangkan, mengenai dokumen penting didalam pengurusan PTSL yang akan diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ikut diamankan dan proses administrasi masih terus berjalan.

Dalam kesempatan ini, Eko juga menyampaikan agar warga untuk berani melaporkan apabila turut dirugikan ketika melakukan pengurusan PTSL.

"Kalau warga ada yang dirugikan akibat perbuatan atau kegiatan pungli serupa segera laporkan. Untuk pelapor kan ada sisi kolaborator yang memberikan informasi adanya tindakan pidana. Bahkan sekarang ini, bila warga sudah tahu (sadar) telah diminta (pungli), segera laporkan," tegasnya.

Pasalnya warga selama ini banyak yang tidak sadar menjadi korban pungli. Kebanyakan warga baru mengetahui setelah adanya pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda.

"Baru sekarang paham ternyata hal seperti itu (Program PTSL) tidak dipungut biaya. Mereka tidak tahu kalau selama ini kena tipu dan kena pungli. Jadi kalau mereka melapor berarti mereka korban," jelasnya.

Kendati demikian, masih dijelaskan Eko, nantinya kasus akan berbeda jika kedua belah pihak. Yakni ini pemohon dan penyelenggara, sama sama saling mengetahui.

Dan dengan sengaja memberi uang untuk memuluskan urusannya.

"Maka pemberi dan penerima bisa sama-sama terkena didalam tindak pidana. Misalnya supaya untuk mempermudah urusannya agar segera selesai padahal dia juga tahu kalau mengurus itu tidak dipungut biaya," terangnya.

"Namun kendalanya saat ini masyarakat banyak yang belum tahu kalau itu masuk kategori pungli. Setelah pengungkapan OTT ini viral baru mereka tahu. Intinya jika ada masyarakat yang dirugikan akibat itu segera laporkan agar polisi cepat menindaklanjuti," tandasnya. 

Diwartakan sebelumnya, aksi pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan pada Senin (12/10/2021) kemarin resmi menetapkan Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah sebagai aktor intelektual dan rekanannya Rusli (46) yang berperan sebagai eksekutor pungli lapangan menjadi tersangka. 

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang Rp678.350.000.

Untuk diketahui, pada aksi pungli yang dilancarkan kedua pelaku, minimal satu korbannya dimintai iuran hingga Rp3 juta. 

Dalam menjalankan aksinya, Edi Apriliansyah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali 24/2017.

Malainkan menujuk rekannya, yakni Rusli untuk mejadi koordinator pelaksana berbekal surat mandat yang ditandatangani Edi selaku Lurah.

Padahal Rusli hanyalah orang sipil biasa dan dipastikan bukan pegawai honorer Kelurahan Sungai Kapih dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Pungutan tersebut tentunya melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Yakni, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal.

Dalam belied bernomor 25/SKB/V/2107 itu dijelaskan jika Provinsi Kaltim masuk dalam kategori III dengan biaya maksimal Rp250 ribu.  

Praktik kotor ini bahkan telah dilakukan sejak November 2020. Ketika awal proses pendataan dan pendaftaran yang akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Dimana saat itu setiap pemohon dipungut biaya pendaftaran Rp100 ribu.

Hasil pungutan itu juga digunakan untuk membiayai operasional PTSL guna meraup keuntungan berlebih. 

Alat bukti yang sangat menggambarkan jelas praktik pungli ini membuat keduanya tak bisa lepas dari jeratan hukum. 

Edi Apriliansyah dan Rusli AS akhirnya disangkakan Pasal 12 huruf E UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Terancam 20 tahun kerangkeng besi. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal