Jumat, 20 September 2024

Nasional

Dalih Uang Infak, Perwira Polisi Akui Beri Rp 150 Juta ke Eks Rektor Unila usai Anaknya Lulus FK

Kamis, 9 Februari 2023 12:10

TERSANGKA - Para tersangka dalam kasus suap mahasiswa baru di Universitas Lampung/ Foto: Antarafoto

VONIS.ID - Fakta persidangan kembali terungkap terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Mantan Kabid TIK Polda Lampung, Kombes Joko Sumarno mengakui menyerahkan uang Rp 150 juta kepada mantan rektor Unila, Prof Karomani.

Uang tersebut diserahkan saat bertamu ke rumah Karomani karena anaknya telah masuk Fakultas Kedokteran / FK.

Di hadapan majelis hakim, Joko Sumarno mengaku memberikan uang sebesar Rp 150 juta sekitar satu bulan setelah kelulusan putrinya berinisial SNA.

"Saya kasih ke Pak Karomani di rumahnya (Karomani), Yang Mulia," kata Joko saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/2/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Uang Rp 150 juta itu adalah uang sumbangan di luar uang resmi SPI dalam penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Joko mengaku uang itu diminta Karomani sebagai infak pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) jika putrinya kemudian diluluskan.

Dalam keterangannya Joko mengatakan, informasi itu didapatkan ketika dia menemui terdakwa Karomani terkait ujian masuk ke FK Unila.

"Saya mau tanya, anak saya kan ada undangan jalur prestasi dari sekolah, tapi hanya diambil dua orang," kata Joko.

Dari hasil pertemuan dengan Karomani, putri Joko disarankan mengikuti seleksi masuk jalur mandiri yang peluangnya lebih besar.

Setelah pengumuman, Joko dikabari oleh Karomani bahwa putrinya lulus masuk FK Unila melalui jalur mandiri.

Sementara itu, lima saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila

Tim Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Basri, Chandra Muliawan mengatakan, lima saksi dihadirkan dalam persidangan pembuktian hari ini.

"Kelima saksi ini akan dihadirkan, dengan terdakwa Rektor Unila Prof Karomani, mantan Wakil Rektor Unila bidang akademik Prof Heryandi, dan kliennya Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila," kata  Tim Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Basri, Chandra Muliawan, kepada awak media, Selasa (7/2/2023).

Kelima saksi yang akan dihadirkan oleh KPK diantaranya Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof Fatah Sulaiman.

"Ada juga mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso," kata Chandra Muliawan.

Ia mengatakan, saksi lainnya yang akan dihadirkan besok ialah Anton Wibowo sebagai PNS, Maulana Muklis Dosen Fisip Unila, Joko Sumarno pihak orangtua atau perwira Polri.

"Jadi ada lima saksi yang akan diambil kesaksiannya besok pada persidangan," kata Chandra.

Ia mengatakan, saksi Joko Sumarno ini tercatat sebagai salah satu pemberi sejumlah uang dalam program PMB Unila jalur mandiri atas nama mahasiswa titipan inisial SNA.

Saksi serahkan uang Rp 150 juta titipkan anaknya di Fakultas Kedokteran.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal