Jumat, 19 April 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Dapat Ganja dari Napi di Lapas Narkotika, Tayo Diciduk Tim Hyena Polresta Samarinda

Jumat, 31 Maret 2023 22:42

BARANG BUKTI - Barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda. (IST)

Polisi sempat melihat terdapat barang yang dibuang oleh pelaku ke tanah. Saat diperiksa oleh polisi, ternyata merupakan dua poket ganja seberat 12,13 gram brutto yang disembunyikan di dalam kotak susu. 

Berdasarkan temuan barang bukti itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman pelaku dan kembali menemukan barang bukti satu poket ganja seberat 3,14 gram brutto, satu kotak tupperware beris ganja seberat 33,02 gram bruto, dan satu bungkus ganja seberat 125 gram bruto, serta 5 lembar plastik klip. 

“Sasaran jualnya ke pelanggan-pelanggan AB, dia (Adam) yang mengantar. Daru setiap transaksi itu diupah Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Peredaran ganja itu diakui oleh kedua pelaku telah dilakoni selama kurun waktu dua bulan belakangan. 

“Pengakuan kedua pelaku baru dua bulan ngakunya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

(redaksi) 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal