Jumat, 22 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Demi Nikahi Adik Ipar, Pria Asal Lampung Nekat Bunuh Istrinya dengan Racun Ikan

Minggu, 2 April 2023 16:22

PEMBUNUHAN BERENCANA - Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap BP (28). (Dok Polres Tulangbawang)

VONIS.ID - Pria 28 tahun asal Lampung nekat membunuh istrinya dengan racun, agar bisa menikahi adik iparnya.

Kasus cinta segitiga yang berujung maut ini membuat publik gempar, karena kisahnya nyaris sama seperti cerita di sinetron.

Kasus ini melibatkan pasangan suami istri BP (28) dan SI (30), dan seorang pelajar A (17) yang merupakan adik kandung SI dan adik ipar dari BP.

Kasus ini bermula saat korban SI meninggal secara mendadak pada Minggu (12/3/2023).

Malam sekira 22.30 WIB, SI mengalami kejang-kejang.

SI berusaha ditolong dengan diberi minum air kelapa muda.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

SI kemudian dibawa keluarganya ke Puskesmas.

Takdir berkata lain, belum mendapatkan pertolongan medis, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Kakak kandung korban, berinisial S (38) merasa kematian SI janggal.

S selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Lantas, jajaran Polres Tulangbawang berhasil mengungkap titik terang tewasnya SI.

SI tewas dibunuh dengan cara diracun oleh suaminya sendiri BP.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi membenarkan fakta ini.

"BP berhasil kami amankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri berinisial SI (30)," katanya, dikutip TribunLampung.co.id.

Polisi kemudian menangkap pelaku pada Kamis (30/03/2023), sekira pukul 14.30 WIB.

BP ketika itu sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Jibrael menyebut, pelaku menggunakan racun ikan jenis putas.

BP memang sudah sejak awal merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.

Awalnya ia mencari racun putas di media sosial.

BP lantas membelinya seharga Rp 117 ribu.

Pesanan pelaku kemudian diantar oleh kurir pada Minggu (12/3/2023).

"Setibanya waktu kejadian sekira pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi obat racun putas itu, dan memasukan ke dalam gelas yang berisi air putih," ucap Jibrael.

Pelaku lalu memaksa istrinya meminum racun hingga korban tewas 30 menit kemudian.

Jibrael menjelaskan, motif dari kasus ini dipicu masalah asmara bercampur sakit hati.

BP sakit hati ke istrinya karena korban dianggap sebagai penghalang pelaku menikai adik iparnya.

"Adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar," ujar Jibrael.

Fakta lain terungkap, BP sebelum menikah dengan korban sempat menjalin kasih dengan A.

BP dan A bahkan sempat berhubungan badan hingga akhirnya hamil.

Kini, BP sudah ditahan pihak kepolisian

Ia dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Jibrael.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal