Sabtu, 18 Mei 2024

Demokrat Beri Respon di Kasus Korupsi Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud, JPU Dipersilakan Buktikan

Rabu, 8 Juni 2022 23:56

PARTAI DEMOKRAT - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dalam salah satu agenda acara/ Foto: IST

VONIS.ID - Demokrat beri respon perihal kasus eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang didakwa menerima suap, salah satunya digunakan untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

Itu disampaikan Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPP Demokrat Ardy Mbalembout. 

"Dalam teori hukum kita kenal dengan asas pembuktian terbalik siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan. Ya silakan JPU-nya buktikan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada si terdakwa," ujarnya kepada awak media, Rabu (8/6/2022).

Namun Ardy enggan terlalu jauh membahas kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur. Dia menekankan bahwa Demokrat menghormati proses hukum kasus Abdul Gafur yang sedang berjalan.

"Hukum pidana itu yang dihukum adalah person, dalam hal ini siapa-siapa saja yang ada dalam dakwaan, ya kita fokus saja kepada siapa-siapa saja yang menjadi terdakwa," sebutnya.

"Yang jelas kami menghormati proses hukum dan mendukung sepenuhnya KPK dan pengadilan Tipikor agar menjalankan proses hukum dengan menjunjung tinggi due procedure of law," ucap Ardy.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Masud (AGM) bersama Nur Afifah Balqis, Edi Hasmoro, Jusman dan Mulyadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Rabu (8/6/2022) pukul 08.30 Wita tadi. 

Dalam sidang perdana itu, diungkapkan Ferdian Adi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa mantan orang nomor satu di Benuo Taka itu juga menerima aliran dana selain dari Ahmad Zuhdi selaku pemilik perusahaan swasta yang mengerjakan 9 proyek lelang di Dinas PUPR PPU

"Sekarang kita buktikan bahwa bupati juga menerima uang lain tak hanya dari Hhmad Zuhdi tapi juga dari para pemborong, kemudian ada pemberian dari para pihak-pihak yang memberi perizinan dan ada juga pemberian dari pihak-pihak lainnya," beber Ferdian Adi Nugroho yang dijumpai usai persidangan. 

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama dengan dampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota, awalnya lebih dulu menyidangkan tiga terdakwa. Yakni Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU dan Jusman sebagai Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.

Ketiga terdakwa ini masuk dalam satu berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Dalam dakwaannya, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman disebut beperan untuk memenangkan sejumlah proyek kepada Ahmad Zuhdi berdasarkan perintah serta arahan dari eks Bupati PPU, AGM

"Dakwaan ini lanjutan dari terdakwa sebelumnya Ahmad Zuhdi yang mana sudah terbukti bersalah. Sekarang kita akan membuktikan bahwa mereka (AGM, Nur Afifah Balqis, Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi) benar bersalah dalam kapasitas sebagai penerima suap," tegasnya. 

Setelah membaca dakwaan Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman, majelis hakim kemudian melanjutkan agenda sidang selanjutnya. 

Yakni pembacaan dakwaan eks Bupati AGM bersama Nur Afifah Balqis yang tercatat dalam berkas perkara nomor 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr. 

Dalam dakwaannya, Abdul Gaffur Masud dan Nur Afifah Balqi diduga mengetahui bahwa uang senilai Rp 5,7 miliar diberikan karena berhubungan dengan perizinan dan kewenangan jabatan terdakwa sebagai mantan Bupati PPU.

Kelimanya pun didakwa dengan pasal yang sama, yakni diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI/20/2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

"Selaku bupati, AGM memiliki otoritas menggerakan aparat dibawahnya untuk melaksanakan apa yang dia inginkan. Apa itu? Yakni mengumpulkan uang untuk operasional sebagai bupati dan selaku fungsionaris partai Demokrat yang mana juga dia ikut kontestasi pemilihan sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim," bebernya. 

Mengenai seluruh dakwaan yang telah dibacakan, kelima terdakwa, Abdul Gafur Masud, Nur Afifah Balqis, Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro lantas menerima dan mengaku tidak keberatan.

"Mengerti yang mulia, tidak ada keberatan," ucap AGM dalam siaran daring persidangannya di PN Tipikor Samarinda

Setelah para terdakwa menerima, kemudian majelis hakim menutup persidangan, dan mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu (15/6/2022) mendatang, dan sidang pun nantinya akan digelar sebanyak dua kali dalam sepekan.

Hal tersebut dilakukan bertujuan agar berlangsungnya proses peradilan yang cepat dan proporsional. Sebab sebagaimana diketahui, dalam perkara lima tedakwa kasus korupsi tersebut penyidik KPK seluruhnya memeriksa keterangan dari 160 saksi. 

Dari sejumlah saksi, 60 di antaranya direncanakan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya dalam agenda pemeriksaan saksi. 

"Oke, kalau begitu sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada 15 Juni mendatang," ujarnya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal