Senin, 25 November 2024

Dewan Hakim Anulir Medali Emas yang Diraih Atlet Asal Sinjai di Porprov VII Berau

Kamis, 1 Desember 2022 21:8

TANGKAPAN LAYAR - Dewan Hakim Porprov Berau saat membacakan putusan hukum terkait gugatan Kontingen Kutim akan penggunaan atlet luar yang melanggar aturan keadministrasian/ Foto: IST

VONIS.ID - Kontingan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengapresiasi langkah tegas Dewan Hakim Porprov VII Kaltim di Berau, terkait penggunaan atlet luar daerah.

Salah satu keputusan yang diambil Dewan Hakim Porprov VII Kaltim, yakni menganulir medali emas pada cabor renang.

Wakil Ketua I Kontingen Kutim, Rudi Hartono mengatakan, gugatan mereka sudah sesuai dengan harapan. 

“Jadi dewan hakim tadi mengabulkan gugatan kita dengan mencabut keabsahan atlet tersebut dan membatalkan semua hasil pertandingan. Kemudian menaikan peringkat di bawahnya,” jelas Rudi, Kamis (1/12/2022).

Gugatan yang dilayangkan kontingen Kutim dijelaskan Rudi karena atlet yang berlaga di cabor renang dan mewakili salah satu kabupaten/kota di Kaltim itu bisa mencederai nilai sportifitas. 

“Kalau terjadikan lagi kan ini namanya mencederai olahraga di Kaltim. Maka dengan keputusan perolehan medali ini, kita sudah tenang. Dan, kami harapkan kejadian ini tidak terulang lagi sehingga kedepan olahraga di Kaltim bisa berlangsung lebih baik lagi,” urainya.

Dalam putusan hukum yang dibacakan Dewan Hakim Porprov VII Kaltim, Kamis (1/12/2022) sore tadi, diketahui ada enam poin utama.  

Pertama, Dewan Hakim menyatakan menerima permohonan pemohon. 

Dua, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang beritikad baik. 

Ketiga, menyatakan bahwa telah terjadi mal administrasi dan proses penanganan administrasi pada tim keabsahan terkait penggunaan atlet pada Porprov VII (Kaltim) tahun 2022.

Keempat, Dewan Hakim menyatakan bahwa menurut hukum telah membatalkan dan mencabut status atlet tersebut.

Kelima, menyatakan menurut hukum bahwa medali-medali yang didapat atlet tersebut tidak sah.

Keenam, menyatakan menurut hukum membatalkan dan mencabut medali perolehan atlet dan menaikan peringkat peserta dibawahnya dengan nomor tanding yang diikuti oleh atlet tersebut.

“Setelah adanya putusan hukum ini, harusnya secara otomatis mereka harus tunduk dengan aturan ini. Harapan kami jelas kejadian ini tidak terulang lagi dan tidak ada lagi inayah di cabor lain. Agar tidak mencederai sportifitas,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam ajang Porprov Berau yang sedang berlangsung pada cabor renang diduga salah satu kontingen ikut mempertandingkan atlet asal Sinjai, Sulawesi Selatan. 

Atlet luar Kaltim itu diketahui baru saja menyelesaikan multievent empat tahunan di daerah asalnya dengan meraih 10 medali emas dan langsung bertolak ke Berau untuk mengikuti ajang serupa.

Akan hal tersebut, Kontingen Kutim lantas mengajukan keberatan dan gugatan kepada Dewan Hakim Porprov Berau yang mana permohonan tersebut dikabulkan dengan enam poin utama seperti yang dijabarkan di atas.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal