VONIS.ID - Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan pendistribusian produk lokal UMKM ke pasar modern dilakukan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri.
Sosialisasi raperda itu dilaksanakan di Kantor Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecematan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Minggu (20/11/2022).
Tujuannya sendiri adalah untuk mengatur bagaimana UMKM ini dapat menjual produknya di pasar modern
Menurut Novi, kehadiran pasar modern yang saat ini menjamur di lingkungan sekitar kita dinilai tidak memberi keuntungan bagi Pemerintah maupun masyarakat Kota Samarinda.
"PAD dari pasar modern tidak masuk ke Kota Samarinda melainkan langsung ke pusat," ucap Novi saat diwawancarai.
"Makanya kita harus membuat Peraturan Daerah (Perda) kita tujuannya sendiri untuk menjual produk-produk kita," lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, jika sebenarnya sudah ada Perwali Nomor 9 Tahun 2015 tentang pasar modern.
"Di dalam perwali tersebut pasar modern wajib menjual lima sampai sepuluh produk UMKM disekitarnya. Tetapi apakah ibu-ibu disini sudah tau itu? saya yakin masih banyak yang belum tahu hal tersebut," imbuhnya.
Itulah yang menajdi salah satu alasan kita dari DPRD untuk berdiskusi dan memberikan informasi kepada masyarakat.
(advertorial)