Jumat, 10 Mei 2024

Di Webinar Terkait Hukum Administrasi, Aturan Pemerintah Dinilai Abaikan Asas Kehati-hatian

Senin, 18 April 2022 19:14

WEBINAR - Dosen Jurusan Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada, Dr. Richo Andi Wibowo/ Foto: VONIS.ID

Menurut Richo, peradilan administrasi juga tampak terlalu cepat untuk puas dengan keputusan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan pemerintah, jadi badan peradilan cukup apabila badan publik dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Padahal putusan berdasarkan perpres kalau dilihat dari perspektif asas atau regulasi yang lain itu dipertanyakan," ujarnya.

"Peradilan administrasi bagi saya terlalu cepat untuk puas dengan keputusan atau tindakan badan publik hanya dari secondary regulation seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, tanpa benar-benar mengecek apakah keputusan tersebut tepat dengan undang-undang atau konstitusi," lanjutnya.

Aturan yang mengabaikan asas kehati-hatian, terburu-buru, dan serampangan ini hanya berfokus untuk memberikan kewenangan lebih kepada badan eksekutif lewat secondray regulation. 


(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal