Minggu, 24 November 2024

Berita Nasional Trending

Dibeli Pakai Uang Korupsi Kasus Timah, Ternyata 5 Tas Mewah Sandra Dewi Palsu

Kamis, 15 Agustus 2024 9:27

Harvey Moeis dan Sandra Dewi

VONIS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa lima dari 88 tas mewah Sandra Dewi palsu.

Padahal tas tersebut semuanya hasil pembelian dari suaminya, Harvey Moeis memakai uang hasil rasuah kasus timah yang merugikan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis merupakan terdakwa dari kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.

Lima tas palsu milik Sandra Dewi itu terungkap ketika jaksa membacakan dakwaan untuk Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024.

Harvey juga turut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai melakukan rasuah dalam kasus Timah. Harvey dikatakan melakukan TPPU usai menerima uang rasuah sebanyak Rp420 miliar.

Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” ujar jaksa di ruang sidang.

Harvey melakukan pencucian uang dengan membelikan sejumlah tas mewah hingga tanah untuk Sandra Dewi.

Bahkan, Sandra Dewi dan asisten pribadinya juga turut menerima aliran dana dari Harvey.

Uang yang dikirim ke Sandra Dewi digunakan untuk melunasi cicilan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi serta bangunan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.

Selain itu, uang itu juga dipakai membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan.

Jaksa menuturkan lima tas yang palsu milik Sandra Dewi itu diantaranya yakni:

1 unit tas Hermes model Lindy 20 warna coklat

1 unit tas Chanel model Classic Double Flap Bag warna merah

1 unit tas Dior model Medium Bobby Bag warna coklat

1 unit tas Chanel model classic double flap bag beige

1 unit tas Chanel model classic double flap bag medium warna abu-abu

Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk melalui PT Refined Bangka Tin dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Aliran TPPU Harvey Moeis

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai membuat rugi negara dalam kasus korupsi Timah sebanyak Rp 300 triliun.

TPPU Harvey Moeis itu dilakukan melalui dana pengamanan yang seolah sebagai corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. 

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton, yang seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024.

Jaksa menjelaskan bahwa biaya pengamanan itu diterima dari Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Helena Lim bertugas mengumpulkan uang setoran dari sejumlah smelter melalui perusahaan money changger PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE).

Helena pun diminta oleh Harvey untuk mengubah uang yang disetorkan ke mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika.

Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai dan diserahkan ke PT Refined Bangka Tin serta untuk kepentingan pribadinya yang seolah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam tiga kali transfer.

Yakni transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000, transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999, dan transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062. 

"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional," kata jaksa.

Kemudian Harvey mengirimkan uang via transfer kepada istrinya, Sandra Dewi senilai Rp 3.150.000.000.

Bahkan, Harvey juga mentransfer uang ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari senilai Rp 80.000.000.

"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh Harvey Moeis lewat PT QSE dan tunai itu digunakan untuk membeli tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi.

Lalu, pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis yang kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis, yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin. Pembelian satu bidang tanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas nama Harvey Moeis dan pembayaran sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, senilai Rp 5.765.130.530.

Harvey juga membeli sejumlah mobil mewah atas nama perusahaan dan orang lain. Atas nama PT Mitra Jasautama Semesta berupa 1 Toyota Vellfire, 1 Lexus RX 300, 1 Porche speed star dan1 Ferrari.

Atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa berupa 1 Mercedes Benz dan atas nama Gusti Ariq Ibrahim Siregar berupa Ferrari 360 Challege Stradale. Kemudian, pembelian 1 Mini Cooper atas nama Harvey Moeis tahun 2022, lalu 1 Rolls Royce tahun 2023 tanpa BPKP.

Suami Sandra Dewi itu juga turut mengirimkan uang ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded untuk Sandra Dewi.

Bahkan, Harvey juga membelikan tas mewah Sandra Dewi sebanyak 88 tas.

Harvey juga mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp 200.000.000 dan Kartika Dewi sebesar Rp 200.000.000.

Jaksa mengatakan uang yang ditransfer ke Sandra Dewi digunakan untuk pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bangunan di atas blok J-3 di Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan blok J-9 atas nama Raymon Gunawan. 

Selanjutnya, Harvey juga membelikan 141 item perhiasan milik Sandra Dewi. Harvey juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

SDB itu digunakan untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih USD 400.000, satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168, satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161, satu buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064, satu buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048. (*/viva.co.id)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal