VONIS.ID - Kewenangan pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat (Kementerian ESDM).
Kewenangan itu turut meliputi perizinan dan terkait jaminan reklamasi (Jamrek).
Meski sudah beralih ke pemerintah pusat, pengelolaan dana jamrek saat dikelola Kaltim, bukan tanpa masalah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021 hasil pemeriksaan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.
Dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Pada poin tersebut, tertera dana jaminan reklamasi atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78.
Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.
Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76.
Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Diketahui, kegiatan pengelolaan Jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Jaminan reklamasi tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.
Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batu bara bersangkutan.
“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Sesuai aturan untuk pencairan dana Jamrek dan pasca tambang harus memenuhi beberapa syarat, seperti permohonan dari pihak perusahaan pertambangan yang memiliki IUP legal, cek lapangan telah merealisasikan kegiatan reklamasi melalui DPMPTSP, juga ada bukti penyerahan dan banyak lagi persyaratan.
Pihak BPK tidak menemukan dokumen keberhasilan reklamasi yang dilakukan inspektur tambang dari Dinas ESDM Kaltim dan Kementerian ESDM.
Padahal evaluasi dokumen laporan pelaksanaan kegiatan reklmasi, peninjauan lapangan dan penilaian keberhasilan reklamasi yang dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi, menjadi komponen wajib untuk mencairkan dana Jamrek.
“Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi jadi dokumen dasar bagi Dinas ESDM menerbitkan persetujuan teknis pencairan jaminan tambang," ungkap auditor BPK.
Alur selanjutnya, dokumen persetujuan teknis pencairan jaminan tambang oleh ESDM Kaltim, lalu digunakan DPMPTSP Kaltim untuk mengurus SK Persetujuan Gubernur Kaltim, untuk pencairan dana jaminan reklamasi tambang.
“Dokumen itu tidak ditemukan,” lanjut auditor.
Dugaan timbul bahwa dana jaminan reklamasi yang cair itu tidak sampai ke pihak perusahaan yang melaksanakan reklamasi.
56 perusahaan itu tersebar di beberapa kabupaten/kota, di antaranya; Kukar (24 perusahaan), Kutai Barat (2 perusahaan), Berau (2 perusahaan), Samarinda (1 perusahaan), Paser (11 perusahaan), Penajam Paser Utara (9 perusahaan), dan Kutai Timur (6 perusahaan).
Redaksi Diksi.co berupaya melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut ke Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim.
Namun hingga berita ini ditulis, Kepala DPMPTSP Kaltim belum memberikan keterangan resmi, baik dikonfirmasi melalui saluran telepon maupun pesan WhatsApp.
(redaksi)