VONIS.ID - Mahasiswi, Novia Widyasari ditemukan meninggal di pusara ayahnya, beberapa waktu lalu.
Kini sang mantan pacar Novia, Bripda Randy Bagus (RB) terancam hukuman penjara.
Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terkait tewasnya mahasiswi asal Mojokerto tersebut.
"Terduga pelaku sudah diamankan," ucap Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12) malam.
Dilansir dari CNN, Slamet mengatakan bahwa Bripda RB akan diadili dan dihukum secara etik dan pidana sesuai peraturan Kapolri, lantaran statusnya sebagai anggota yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Usai penahanan Bripda RB, Niryono selaku ayah pelaku meminta maaf serta mengucap belasungkawa atas kepergian Novia Widyasari Rahayu.