Dari hasil pemeriksaan penyidik FS mengakui semua perbuatannya. Karyawan perusahaan tambang tersebut pun berkelit bahwa dirinya sudah membelikan iPhone 11 namun belum sempat memberikannya kepada korban.
"Iya pengakuan pelaku iPhone itu sudah dibeli tapi belum diserahkan sama korban. Dan meski sudah beristri dan memiliki anak satu tersangka tertarik dengan korban karena masih dibawah umur," kata Randhya.
Sementara itu korban saat ini telah kembali bersekolah di salah satu pondok pesantren sembari menjalani trauma healing atas peristiwa tersebut.
Saat ini FS telah ditahan di Polres Tarakan guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 760 Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016. "Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (tim redaksi)