Senin, 29 April 2024

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati

Kamis, 8 Februari 2024 18:44

JND pelaku pembunuh satu keluarga kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. (IST)

VONIS.ID, PPU – Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu ditetapkan pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar rekonstruksi kejadian.

Dari hasil tersebut, polisi menetapkan pelaku, yakni JND (17) dengan jeratan Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 76 C UU RI no 17/2016 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling rendahnya kurungan seumur hidup,” tegas Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto.

Meski disebut JND terancam hukuman yang begitu berat, namun hal tersebut nantinya akan diputuskan pada saat persidangan.

Selain itu, mengingat usia JND yang masih remaja.

Penanganan kasusnya ditegaskan Supriyanto akan berjalan sebagai mana mestinya. Yakni perihal pendampingan anak yang berhadapan dengan perkara hukum.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal