VONIS.ID, PPU – Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu ditetapkan pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar rekonstruksi kejadian.
Dari hasil tersebut, polisi menetapkan pelaku, yakni JND (17) dengan jeratan Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 76 C UU RI no 17/2016 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling rendahnya kurungan seumur hidup,” tegas Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto.
Meski disebut JND terancam hukuman yang begitu berat, namun hal tersebut nantinya akan diputuskan pada saat persidangan.
Selain itu, mengingat usia JND yang masih remaja.
Penanganan kasusnya ditegaskan Supriyanto akan berjalan sebagai mana mestinya. Yakni perihal pendampingan anak yang berhadapan dengan perkara hukum.
“Ya tentunya kita akan menjalankan prosesnya sesuai aturan hukum. Terlebih mengingat pelaku masih anak di bawah umur,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sekunder 8, RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur membuat masyarakat geger.
Temuan mayat ke lima orang pertama kali dilaporkan ke Polsek Babulu pada Selasa (6/2/2024) pukul 01.45 Wita.
Korban diketahui merupakan satu keluarga. Yakni W (35) suami, SW (34) istri, RJS (15), VDS (11) dan JAA (3).
Sedangkan pelaku adalah JND (17) remaja yang diketahui masih berstatus pelajar kelas 3 SMK. Diduga dendam menjadi motif pelaku tega menghabisi satu keluarga.
Kejadian bermula saat JND bersama satu rekannya sedang meminum-minuman keras. Dengan kondisi diduga mabuk, JND yang tersulut amarah karena salah satu korban RJS telah meminjam helm namun tak dikembalikan selama tiga hari.
Dengan kondisi diduga mabuk, JND pulang mengambil parang miliknya. Singkat cerita satu keluarga tega dibantai JND dengan menyabetkan parang satu per satu ke arah kepala korbannya. (tim redaksi)