
VONIS.ID — Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Permintaan itu muncul setelah CALS menilai Adies melanggar kode etik dan hukum dalam proses pengangkatannya sebagai hakim konstitusi.
Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS secara resmi melaporkan Adies ke MKMK pada Jumat (6/2).
Mereka menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses seleksi Adies yang berpotensi merusak integritas Mahkamah Konstitusi (MK).
CALS Nilai Proses Seleksi Janggal
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa laporan tersebut dengan permohonan agar MKMK mempertimbangkan sanksi paling keras.
Menurutnya, proses pengangkatan Adies tidak berjalan sesuai prosedur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Yance menyoroti pergantian calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul kepada Adies Kadir yang terjadi secara mendadak.
Ia menyebut DPR sebelumnya telah mengusulkan Inosentius, namun keputusan itu dianulir pada 26 Januari tanpa penjelasan yang transparan.
“Secara tiba-tiba Pak Adies Kadir muncul sebagai calon dan langsung disepakati tanpa melalui fit and proper test yang layak. Proses ini menimbulkan kesan kuat adanya persekongkolan,” kata Yance di Gedung MK, Jakarta.
Potensi Konflik Kepentingan
Selain soal prosedur, CALS juga menilai latar belakang Adies sebagai politisi Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR menimbulkan konflik kepentingan serius.
Yance menyatakan posisi tersebut berpotensi memengaruhi independensi Adies dalam menangani perkara di MK.
Ia menambahkan, Adies tidak menjalani masa jeda dari jabatan politik sebelum menjadi hakim konstitusi.
Kondisi ini, menurut CALS, memperbesar risiko konflik kepentingan, terutama dalam perkara pengujian undang-undang, sengketa pemilu, dan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Jika beliau harus menghindari banyak perkara karena konflik kepentingan, lalu apa relevansinya beliau menjadi Hakim Konstitusi?” ujar Yance.
Pertimbangkan Langkah Hukum ke PTUN
CALS menegaskan laporan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran etik, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum administratif.
Oleh karena itu, mereka mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yance menyebut banyak ketentuan dalam Undang-Undang MK yang tidak diindahkan dalam proses seleksi Adies.
CALS berharap langkah ini dapat menjadi koreksi serius bagi sistem rekrutmen hakim konstitusi agar tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi lembaga peradilan konstitusi. (*)
