Sabtu, 23 November 2024

Update Terkini

Dipecat PKS, Syukri Wahid - Amin Hidayati Bakal Gugat ke Pengadilan Negeri

Rabu, 24 November 2021 19:12

Syukri Wahid dan Amin Hidayat saat melakukan konferensi pers terkait kasus pemecatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

VONIS.ID - Syukri Wahid, dan Amir Hidayat dari kades Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Balikpapan atas kasus yang menyeretnya.

Kedua anggota legislatif DPRD Kota Balikpapan ini dipecat dari partai PKS pasca dugaan tuduhan palsu yang ditujukan kepada keduanya.

Syukri dan Amin menolak hasil putusan sidang MPDP (Majelis Penegakan Disiplin Partai) No 02/PTS/OE/KPD-DED/KI.BPP/PKS/XI/2021 tanggal 14 November 2021, dengan amar putusan mengadili, memutuskan tiga hal.

Pertama, memberhentikan sebagai anggota PKS sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Kedua, mencabut keanggotaan partai. Ketiga, meminta kepada struktur organisasi PKS memproses pergantian antar waktu atau PAW dari anggota DPRD Balikpapan.

"Ada beberapa keganjalan dalam tuduhan melakukan pelanggaran disiplin organisasi, dan kode etik kategori berat yang dilakukan DPD PKS Balikpapan," kata Syukri Wahid saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/11/2021).

Menurut Syukri sidang ini adalah sidang disiplin organisasi bukan sidang Mahkamah Partai, yang mana selama kasus ini belum sampai di Jakarta pihaknya menganggap ini belum final.

"Tuduhan ini jelas sebuah fitnah dan bisa menjadi delik pidana karena masuk dalam kategori pasal tuduhan palsu, kami akan gugat ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Syukri dan Amin mengatakan keduanya juga mendapat tuduhan menjadi anggota di partai lain, namun mereka membantah tuduhan tersebut sebab untuk bisa menjadi anggota partai diperlukan Kartu Tanda Anggota (KTA), sementara keduanya hanya memiliki KTA PKS saja.

"Seseorang hanya bisa dikatakan menjadi anggota suatu partai politik adalah dengan bukti dia terdaftar melalui kartu tanda anggota partai," katanya.

Amin Hidayat yang juga hadir dalam koferensi pers ini juga menyatakan tidak setuju dengan keputusan yang telah diberikan kepada persidangan, dan akan menggutan bersama Syukri Wahid.

"Setelah saya baca memang hasilnya seperti yang disampaikan Pak Syukri tadi. Kami diberikan keputusan diberhentikan dan dicabut keanggotan dari PKS," katanya.

Amin juga menolak tuduhan yang diberikan bahwa ia menjadi keanggotaan di partai selain PKS.

Dirinya juga dituduhkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda dengan bukti-bukti yang dianggap tidak valid.

"Memang hal ini keliatan dibuat-buat. Jadi saya dituduh memiliki dua kartu tanda anggota dengan bukti-bukti tersebut," katanya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal