Rabu, 22 Januari 2025

Dipengaruhi Miras, Dua Pemuda di Malinau Rudapaksa Gadis 14 Tahun Hingga Dirawat di Rumah Sakit

Kamis, 16 Januari 2025 19:19

Polres Malinau melaksanakan press release kasus persetubuhan anak di bawah umur. (IST)

VONIS.ID, MALINAU - Akibat pengaruh minuman keras (Miras), dua pemuda bernama EL (21) dan AT (21) di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat melakukan aksi rudapaksa kepada seorang remaja gadis berusia 14 tahun.

Tak hanya direnggut "mahkotanya", perbuatan keji kedua pelaku juga turut membuat luka dibagian intim korban hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono kalau peristiwa itu terjadi di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau pada Rabu (1/1/2025). Tepatnya saat perayaan malam tahun baru.

"Sebelum melakukan persetubuhan kedua pelaku dan korban terlebih dahulu menenggak miras bersama di rumah pelaku EL," jelasnya.

Setelah menenggak miras, pelaku bernama EL memaksa korban masuk kedalam kamar dirumahnya.

"Meski awalnya korban sempat menolak namun tangan korban di tarik ke dalam kamar hingga terjadi tindakan pidana persetubuhan anak dibawah umur," ungkapnya.

Usai perilaku keji EL, korban langsung memilih pulang ke kediamannya.

Namun selang beberapa waktu, pelaku lainnya yaitu AT menelpon korban dan menyuruhnya kembali ke rumah EL.

"Saat korban datang pelaku kedua langsung mendorong korban ke dalam kamar sehingga terjadi tindak pidana yang sama," terangnya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami pendarahan dan di larikan ke rumah sakit, kepada orangtua korban menceritakan kejadian yang di alaminya.

Tak terima orang tua N pun melaporkan ke dua pelaku ke Polres Malinau pada Jumat (3/1/2025).

"Setelah menerima laporan kedua pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing dan saat ini dalam pemeriksaan," ujarnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui baru mengenal korban dan pada saat kejadian keduanya dalam kondisi tidak sadar usai menenggak miras.

"Hubungan para pelaku dengan korban ini bukan teman, mereka kenal dari teman lain saat kejadian dan untuk motifnya akibat pengaruh meminum keras," jelas Reginald.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Para pelaku diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. a(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal