VONIS.ID - Pemerintah resmi mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengumumkan harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan nilai keekonomian.
Nantinya, harga akan mengikuti pasar dan tidak lagi menyesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET).
"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga, dalam rilis resminya.
Airlangga mengungkapkan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan global.
Dengan dicabutnya ketentuan HET, pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.
Sementara minyak goreng kemasan dan kemasan premium, disesuaikan dengan nilai keekonomian.
"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," lanjutnya.