VONIS.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus pengetab Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang merugikan negara, Pada Minggu, (20/8/2023) kemarin.
Dari ungkapan ini, polisi sedikitnya mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan pengetapan solar bersubsidi itu.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengidentifikasi ketiga pelaku sebagai AA (24), HR (40), dan AS (53).
Para pelaku ini diduga telah menjalankan modus operandi mereka selama tiga bulan terakhir, berkeliling mencari solar bersubsidi di Kota Balikpapan, terutama di kawasan Balikpapan Utara.
Yusuf Sutejo menjelaskan, modus operandi pelaku melibatkan pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU Km 9, yang kemudian disimpan dalam bak truk milik mereka yang telah dilengkapi dengan drum atau tandon penampungan solar.
"Para pelaku tidak hanya beroperasi di satu SPBU, melainkan di beberapa SPBU yang terletak di kawasan Balikpapan Utara," ujarnya, Senin (4/9/2023).
Ketika beroperasi, pelaku membeli solar bersubsidi yang diisikan ke dalam tangki BBM truk biasa, lalu menggunakan pompa kecil untuk memindahkannya ke dalam tandon penampungan di truk tersebut.
"Dalam satu operasi, dua truk dapat menampung masing-masing 480 liter, sementara truk lainnya mampu menampung 120 liter. Total BBM solar bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 1.080 liter," jelas Yusuf Sutejo.
Menurutnya, para pelaku telah beroperasi selama tiga bulan dan membeli solar secara subsidi, namun menjualnya kembali secara ilegal dan besar-besaran.
Turut menambahkan, Wadir Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani bahwa solar yang diambil oleh pelaku dijual nantinya akan kembali dijual di kawasan Balikpapan Utara. Selain itu, solar pasalnya juga dijual hingga ke Samboja dan wilayah Kutai Kartanegara lainnya.
"Sementara untuk tujuan penjualan ke perusahaan tambang, kami masih belum tahu. Ini akan menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan kami," tambahnya.
Dalam kasus ini, pelaku utama adalah AA, sedangkan HR dan AS hanya bekerja sebagai sopir truk.
"Ketiga truk ini dimiliki oleh tersangka AA, sementara dua lainnya adalah sopir yang mengikuti perintah AA," tutupnya.
Atas perbuatannya, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, yang menjadi Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara selama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 miliar. (tim redaksi)